Ringkasan Cepat Pajak 0,5% PT Perorangan bersifat final dan wajib dihitung secara langsung dari omzet kotor (peredaran bruto) setiap bulannya, bukan dari laba bersih. Skema tarif ringan ini diperuntukkan bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

