Ringkasan Cepat Denda pajak PT Perorangan untuk keterlambatan melaporkan SPT Tahunan Badan adalah sebesar Rp 1.000.000. Sementara itu, denda untuk telat membayar pajak bulanan (PPh Final UMKM 0,5%) akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan dari total pajak yang

